Batagak Penghulu: Ketika “Kayu Gadang” Ditegakkan, Menjunjung Amanah di Alam Minangkabau

oleh -255 views

Ungkapan “ka mamak batali urat, ka panghulu batali adat” begitu melekat di Minangkabau, menegaskan betapa sentralnya peran penghulu (pemimpin adat) sebagai simpul utama dalam kaum. Penghulu diibaratkan sebagai “Kayu Gadang di tengah Koto” pohon besar tempat bersandar, tempat berteduh, dan pelindung bagi anak kemenakan.

Untuk menegakkan “Kayu Gadang” ini, masyarakat Minangkabau memiliki sebuah upacara adat agung yang sakral dan sarat makna: Batagak Penghulu. Upacara ini bukan sekadar peresmian biasa, melainkan pengukuhan amanah besar yang telah diwariskan secara turun-temurun, berfungsi sebagai tonggak kebangkitan dan pelestarian identitas kaum.

Apa Itu Batagak Penghulu?
Batagak Penghulu adalah upacara adat di Minangkabau, Sumatera Barat, dalam rangka memilih, mengangkat, dan meresmikan seseorang menjadi penghulu atau pemimpin adat suatu kaum.

Secara harfiah, “Batagak” berarti menegakkan atau mendirikan. Upacara ini menjadi penanda bahwa seorang pemimpin baru telah dipilih berdasarkan mufakat kaum untuk memegang gelar pusaka adat (sako) dan mengemban tanggung jawab kolektif bersama penghulu lainnya dalam Nagari (desa adat).

Penghulu V Panjang Sulit Air 5 Juni 2021

Tujuan Utama Upacara
Mengangkat Pemimpin Baru: Memilih dan meresmikan pengganti penghulu yang telah meninggal dunia (mati batu kek Budi), mengundurkan diri (bakarilaan), atau pengangkatan baru (gadang menyimpang).

Pemberitahuan Resmi: Mengumumkan secara sah dan resmi kepada seluruh masyarakat Nagari dan perantau bahwa seorang pemimpin adat baru telah dilantik.

Pengukuhan Gelar Adat: Mengukuhkan gelar pusaka (sako) pada individu yang bersangkutan, menegaskan silsilah kekerabatan dalam sistem matrilineal.

Falsafah dan Pedoman Adat
Pengangkatan penghulu tidak dapat dilakukan sepihak. Prosesi sakral ini harus berpedoman pada petitih adat yang menjunjung tinggi konsensus:

Maangkek rajo, sakato alam, maangkek penghulu, sakato kaum.” (Mengangkat raja, kesepakatan alam; mengangkat penghulu, kesepakatan kaum.)

Falsafah ini menempatkan penghulu bukan sebagai penguasa, melainkan sebagai pengemban amanah yang mandatnya berasal dari kaum.

Martabat nan Anam: Tanggung Jawab Sang Penghulu
Seorang penghulu yang dilantik memikul tanggung jawab ganda yang mendalam, dikenal sebagai Martabat nan Anam (Enam Martabat/Tanggung Jawab), antara lain:

Kusuik nan manyalasaikan, karuah nan manjaniahkan: Menyelesaikan sengketa dan permasalahan dengan adil dan bijaksana.

Mamaliharo anak kamanakan: Membimbing, mengayomi, dan melindungi anak kemenakan (anggota kaum dari garis ibu).

Manjunjuang tinggi undang-undang: Menegakkan hukum adat yang berlaku.

Mamaliharo nagari: Menjaga keharmonisan, ketertiban, dan kemajuan desa adat.

Intinya, kepemimpinan penghulu harus berlandaskan prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (Adat bersendikan Syariat, Syariat bersendikan Al-Qur’an), menegaskan bahwa nilai-nilai adat harus sejalan dengan ajaran agama Islam.

Suasana desa saat ada prosesi Batagak Penghulu

Rangkaian Prosesi yang Sakral
Batagak Penghulu adalah Alek Gadang Nagari (pesta besar Nagari) yang melibatkan ribuan masyarakat, baik yang di kampung maupun di rantau, sering kali berlangsung selama beberapa hari.

1. Musyawarah dan Mufakat Kaum
Proses diawali dari rapat atau mufakat internal kaum untuk memilih calon yang memenuhi syarat. Calon harus memiliki karakter yang baik, memahami adat dan agama, serta berasal dari garis keturunan yang tepat. Setelah disetujui di tingkat kaum, masalah ini dibawa ke tingkat suku, dan puncaknya di Kerapatan Adat Nagari (KAN).

2. Persiapan dan Gotong Royong
Kaum secara kolektif menanggung biaya besar upacara, termasuk penyembelihan kerbau sebagai salah satu syarat dan rukun adat. Persiapan ini mencerminkan semangat gotong royong dan solidaritas.

3. Acara Puncak dan Pelantikan
Puncak acara Batagak Penghulu ditandai dengan, Pasambahan Adat: Pidato adat yang disampaikan oleh niniak mamak dan tokoh masyarakat, sarat dengan petatah petitih dan pesan moral. Penyampaian Gelar: Calon penghulu dikukuhkan gelarnya secara simbolis. Pengambilan Sumpah: Seorang penghulu mengambil sumpah jabatan yang sangat berat dan sakral. Sumpah ini berlandaskan Al-Qur’an, diibaratkan sebagai tanggung jawab yang setinggi langit dan sedalam bumi. Pemasangan Karih (Keris): Pemasangan keris secara simbolis sebagai tanda sahnya jabatan dan keberanian seorang pemimpin.

4. Makan Bajamba
Acara ditutup dengan perjamuan makan besar, yang dikenal sebagai Makan Bajamba, mempererat tali persaudaraan antar kaum dan seluruh hadirin.

Batagak Penghulu: Cermin Ketahanan Budaya
Upacara Batagak Penghulu, seperti yang baru-baru ini diselenggarakan di Nagari Kubang Putih, Kabupaten Agam, setelah puluhan tahun vakum, menjadi bukti bahwa sistem kepemimpinan adat di Minangkabau mampu bertahan di tengah arus modernisasi.

Di tengah pengaruh teknologi dan merosotnya komunikasi, Batagak Penghulu berfungsi sebagai:

Jembatan Rantau dan Kampung: Mengajak para perantau pulang untuk menyaksikan dan memberikan dukungan, mempererat ikatan kekerabatan yang mulai merenggang.

Pendidikan Kepemimpinan: Menjadi media transfer pengetahuan adat, moral, dan etika kepemimpinan kepada generasi muda.

Penghulu yang baru dilantik diharapkan menjadi panutan yang amanah dan membimbing anak kemenakannya dalam segala bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan agama. Upacara Batagak Penghulu adalah pengingat abadi bahwa di Minangkabau, pemimpin bukan hanya pengambil keputusan, tetapi juga seorang pelindung dan penjaga warisan budaya yang tak ternilai harganya.

Penulis : Tim penulis DPD IKM TANGSEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *